4 Anak Buahnya Diduga Kedapatan Narkoba, Ini Kata Bupati Pemkab Pulau Seribu
Jakarta, Dekannews - Menanggapi adanya penangkapan 4 orang Petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang diduga kedapatan narkoba di Pulau Kelapa, Bupati Pemkab Kepulauan Seribu perintahkan anak buahnya (Lurah) untuk melakukan proses lebih lanjut.
"Sudah perintahkan Pak Lurah untuk di tindak lanjut proses sesuai ketentuan yg berlaku kepada para PPSU yang terlibat pemakai atau pengedar narkoba," terang Junaedi Bupati Pemkab Kepulauan Seribu saat dimintai tanggapan oleh Dekannews.com melalui perpesanan Whatsap, Sabtu (23/04/2022).
Saat dimintai tanggapan terkaut tindakan tegas apa yang bakal dilakukan oleh Pemkab Kepulauan Seribu terhadap petugas PPSU dan PJLP yang diduga kedapatan narkoba tersebut dan upaya pencegahan agar kejadian itu tak terulang kembali, Junaedi menyerahkan kebijakan terhadap Lurah dan UKPD selaku perekrut PPSU dan PJLP.
"Kebijakan ada di Pak Lurah dan UKPD terkait yang merekrut PPSU dan PJLP," katanya singkat.
Sebelumnya, petugas Polsek Kepulauan Seribu Utara menangkap 5 orang yang diduga kedapatan narkoba pada Senin 18 April 2022 di Pulau Kelapa dan beberapa tempat lainnya.
Kelima orang yang ditangkap diantaranya AH alias SEX (PJLP, PPSU), DR alias Jenggol (PJLP SDA), HA alias Timbul (nelayan), SQ alias Pupung (PJLP LH), dan DK alias Nawi (PJLP SDA).
Dari penangkapan ini para pelaku petugas menyita barang bukti narkoba jenis sabu, dua plastik sabu seberat 0,16 gram, 3 plastik bening sabu seberat 0,46 gram, dan 1 plastik klip sabu seberat 0,88 gram untuk dijadikan barang bukti.
Peristiwa ini sendiri bermula saat AR alias SEX ditangkap petugas di sekitar rumahnya di Pulau Kelapa Kepulauan Seribu Utara. Dari hasil interogasi yang bersangkutan mengaku membeli barang haram tersebut dari DR yang juga mengaku didapat secara patungan dan dibeli HA alias Timbul, yang juga mengaku dapat dari Jawir disekitar dermaga Kali Adem Penjaringan Jakarta Utara.
Petugaspun melakukan tes urine kepada mereka dengan hasil AR, DR, dan HA positif mengandung Methamfitamine. Sedangkan SQ dan DK hasilnya negatif.
Menurut Kapolsek Kep Seribu Utara AKP Asep Romli Jumat (22/4) dari hasil pemeriksaan test urine tersebut, pihaknya membawa AR, DR dan HA ke BNNK Jakut untuk dilakukan assesment rehabilitasi dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Kep Seribu Utara untuk diperiksa lebih lanjut. Sedangkan SQ dan DK diserahkan ke pihak keluarga.(EDI/TFK)